Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sudah Mencapai Usia Pensiun.
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
a. Penerima Pensiun Pejabat Negara.
b. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
c. Penerima Tunjangan Veteran.
d. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989.
Tujuan
- Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
- Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989.
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP.
- Pegawai KAI.
Kelompok Pensiun yang diberikan
- Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989.
- Pensiun PNS Daerah Otonom.
- Pensiun Pejabat Negara.
- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989.
- Pensiun PT KAI.
- Tunjangan Veteran.
- Tunjangan PKRI/KNIP.
- Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
- Diri pensiun yang bersangkutan.
- Janda/duda pensiunan.
- Yatim-piatu pensiunan.
- Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).
Kewajiban Peserta
- Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar