Hak Peserta
1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2. Pensiun Terusan
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
- Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
- Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3. Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
4. Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.
5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.
6. Pensiun Lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).
PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.
SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
2xbet korean - legalbet
BalasHapus2xbet korean. 4. 4. 4. 4. 4. Betting หารายได้เสริม Online 바카라사이트 with the best esports betting 1xbet korean site! We can't wait to get you a new betting bonus!