Berkualitas Tinggi:

13.5.12

Pensiun Merupakan Jaminan Hari Tua (bagian-4)



Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
  1.  SKPP dari kantor cabang lama.
  2. SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
  3. Asli dan fotocopy SK pensiun.
  4. Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
  5. Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
  6. Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
  7. Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil

Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :
  1. Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
  2. Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
  3. Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
  4. Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan: Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Pengurusan Uang Duka Wafat

Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
  1. Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
  2. Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
  3. Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
  4. Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
  5. Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
  6. Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
  7. 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
  8. Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :
  • UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
  • UDW untuk isteri/suami  karena  penerima  tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
  • UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
  • Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Sumber:  PT.Taspen (persero).

Bersambung ke Bagian-5 Klik Disini...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar