Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran:
- Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
- Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
- Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
- Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
- Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
- Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :
- Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
- Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
- Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
- Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
- Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
- Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
- Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
- Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
- Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
- Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
- Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
- Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan: Semua formulir pengajuan rangkap 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar