Berkualitas Tinggi:

22.7.12

Pensiun Merupakan Jaminan Hari Tua (bagian-5)



Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia

Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran:

  1. Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades. 
  2. Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia. 
  3. Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia. 
  4.  Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar. 
  5.  Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar. 
  6.  Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu

Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :
  1.  Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
  2. Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
  3. Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
  4. Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
  5. Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
  6. Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
  7. Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
  8. Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
  9. Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
  10. Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
  11. Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
  12. Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan: Semua formulir pengajuan rangkap 3

Sumber:  PT.Taspen (persero).

Bersambung ke Bagian-6 Klik Disini...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar