Berkualitas Tinggi:

23.9.12

Pensiun Merupakan Jaminan Hari Tua (bagian-6 habis)


Dasar Hukum:
Sebagaimana tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 Dana Pensiun PNS yang semula ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.

Selain mengelola dana titipan program pensiun PNS, mulai tahun 1986 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS yang sumber dananya dari APBN (pay as you go) kepada PT Taspen (Persero) melalui surat Menteri Keuangan Nomor : 822/MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.

Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing dana pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Komposisi Sharing adalah sebagai berikut:

Atas pengelolaan dana pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor : S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang penggantian biaya penyelenggaran pensiun.
Ketentuan tentang besarnya biaya penyelenggaraan pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tahun 2008 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-41/MK/2008.
Kepercayaan Pemerintah kepada TASPEN untuk mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain yaitu :
  • UU No. 11 tahun 1969, tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ;
  • PP No.25 tahun 1981, tanggal 30 Juli 1981 tentang Asuransi Sosial PNS ;
  • PP No.26 tahun1981, tanggal 30 Juli 1981 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum PERUM TASPEN menjadi PT. TASPEN (PERSERO) ;
  • UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  • UU No. 34 tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat (Revisi UU No. 25 tahun 1999);
  • SEB Dirjen. Anggaran dan Dirjen PUMDA No.: SE-199/A/2000 dan SE-845.1/2233/PUMDA tanggal 29 Desember 2000;
  • SEB Dirjen. Angaran No.SE-99/A/2003 dengan PT. TASPEN (PERSERO) No. SE-09/Dir/2003 tanggal 2 Juni 2003;
  • SK Dir No.01/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pedoman Ruang Lingkup Kantor Cabang.
Sumber:  PT.Taspen (persero).
 

3 komentar:

  1. Apakah dana pensiun yg telah berumur 75 th penerima pensiun bisa mwngambil dana pensiun nya sekaligus, mohon info

    BalasHapus
  2. Apakah dana pensiun yg telah berumur 75 th penerima pensiun bisa mwngambil dana pensiun nya sekaligus, mohon info

    BalasHapus
  3. Bpk Rahmat Widez:
    Untuk jelasnya mohon hubungi kantor Taspen di tempat bapak, telusuri di link ini:
    http://masapensiun.blogspot.co.id/2016/10/kantor-taspen-di-seluruh-indonesia.html

    BalasHapus